SPMB Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 adalah kebijakan baru yang menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, dengan tujuan utama untuk menciptakan proses penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Tujuan Utama SPMB 2025
  1. Pemerataan akses pendidikan berkualitas: Memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon murid, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau geografis.
  2. Transparansi dan akuntabilitas: Memastikan proses penerimaan murid dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penguatan integrasi sosial: Mendorong interaksi antar siswa dari berbagai latar belakang untuk memperkuat kohesi sosial.
Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
SPMB 2025 menetapkan empat jalur utama untuk penerimaan murid baru:
  1. Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi: Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
  4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.